Langsung ke isi

Bantuan Karyawan

Mencatat lembur karyawan

Untuk pemilik usahaLievita ke atas Buka halaman ini di Copia

Pas ramai pesanan, karyawan sering pulang lebih malam. Catat lemburnya di sini dan setujui, lalu upahnya masuk slip gaji bulan itu tanpa dihitung manual.

Mencatat lembur

Formulir Catat lembur dengan karyawan, tanggal, lama lembur dalam jam, centang Di hari libur karyawan ini, alasan, dan centang Langsung disetujui
Formulir Catat lembur.
  1. Buka Karyawan › Lembur, lalu tekan Catat lembur.
  2. Pilih Karyawan dan Tanggal.
  3. Isi Lama lembur dalam jam, kelipatan setengah jam.
  4. Centang Di hari libur karyawan ini kalau lemburnya di hari istirahat mingguannya atau libur nasional.
  5. Isi Alasan (tidak wajib), misalnya "pesanan nasi kotak 200 porsi".
  6. Biarkan Langsung disetujui tercentang kalau kamu yang memerintahkan lemburnya, lalu tekan Simpan lembur.

Centang Langsung disetujui hanya muncul untuk peran yang boleh menyetujui lembur. Yang lain mencatat lembur berstatus Menunggu.

Menyetujui atau menolak lembur

Halaman Lembur dengan daftar tanggal, karyawan, lama, hari kerja atau hari libur, alasan, dan status, termasuk satu lembur Menunggu dengan tombol Tolak dan Setujui
Halaman Lembur. Lembur yang menunggu disetujui atau ditolak di barisnya.
  1. Cari lembur berstatus Menunggu di daftar.
  2. Tekan Setujui atau Tolak di barisnya.

Lembur yang masih menunggu bisa diubah lewat ikon pensil. Yang sudah disetujui atau ditolak tidak bisa diubah lagi. Lembur yang salah catat bisa dihapus lewat ikon tempat sampah.

Cara upah lembur dihitung

Saat kamu membuat periode gaji, lembur yang disetujui di periode itu terjumlah di isian Lembur tiap karyawan. Angkanya tetap bisa diubah.

Upah sejam = (gaji pokok + tunjangan tetap) ÷ 173. Untuk upah harian, gaji pokok sebulannya dihitung upah per hari × 25 hari (6 hari kerja seminggu) atau × 21 hari (5 hari kerja). Untuk upah per jam, gaji pokok sebulannya upah per jam × 173.

HariPengali upah sejam
Hari kerjaJam pertama 1,5 ×, jam berikutnya 2 ×.
Hari libur, karyawan 6 hari kerja semingguJam ke-1 sampai ke-7 2 ×, jam ke-8 3 ×, jam ke-9 sampai ke-11 4 ×.
Hari libur, karyawan 5 hari kerja semingguJam ke-1 sampai ke-8 2 ×, jam ke-9 3 ×, jam ke-10 sampai ke-11 4 ×.

Contoh: gaji pokok dan tunjangan tetap Rp3.460.000, jadi upah sejam Rp20.000. Lembur 2 jam di hari kerja = 1,5 × Rp20.000 + 2 × Rp20.000 = Rp70.000.

Karyawan dianggap 5 hari kerja seminggu kalau Libur tetap tiap minggu-nya dua hari atau lebih di data karyawan.

Yang perlu diketahui

  • Lembur di hari kerja paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu (Senin sampai Minggu). Di hari libur paling lama 11 jam.
  • Lembur paling jauh dicatat sebulan ke depan.
  • Lemburmu sendiri, kalau kamu juga tercatat sebagai karyawan, disetujui pemilik usaha atau orang lain yang berhak.
  • Lembur di bulan yang bukunya sudah ditutup tidak bisa diubah. Lembur yang disetujui sesudah slip bulan itu dibuat membuat slipnya bertanda Perlu ditinjau.

Kalau ada kendala

  • Muncul pesan "Lembur di hari kerja paling lama 4 jam sehari (PP 35/2021). …": kurangi jamnya, atau centang Di hari libur karyawan ini kalau memang hari libur.
  • Muncul pesan "Lembur … di minggu itu sudah … jam. Batasnya 18 jam seminggu di luar hari libur.": kurangi jamnya, atau periksa lembur lain di minggu itu.
  • Muncul pesan "Lemburmu sendiri disetujui orang lain. …": hilangkan centang Langsung disetujui, lalu minta pemilik usaha menyetujuinya.